Pelayanan Dokumen Pengesahan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran anak
  2. Kutipan akta perkawinan anak
  3. KK dan KTP el orang tua kandung
  4. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan
  5. Bagi penduduk orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP el

  1. Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan sudah diverifikasi oleh petugas pelayanan, maka dokumen pengesahan anak sudah dapat diproses atau sudah dapat dicetak.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Pengesahan Anak"