Dokumen Pelayanan Pengakuan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran anak
  2. Fotocopy KK dan KTP el ibu kandung dan ayah biologis yang mengakui
  3. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang mengakui dengan persetujuan ibu kandung dari anak yang bersangkutan
  4. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan
  5. Bagi penduduk orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP
  6. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa surat bukti ganti nama

  1. Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap kemudian berkas sudah diverifikasi oleh petugas operator pelayanan, maka dokumen pengakuan anak sudah dapat diproses atau dicetak.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pelayanan Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Pelayanan Pengakuan Anak"