Pelayanan Dokumen Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Bagi WNI membawa penetapan pengadilan negeri tempat pemohon
  3. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan
  4. Bagi WNI melampirkan KTP dan KK
  5. Bagi penduduk orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP.

  1. Jika semua dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratan, maka proses penerbitan dokumen pengangkatan anak sudah dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Pengangkatan Anak"