Pelayanan Dokumen Pembatalan Perkawinan

  1. Surat keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tepat
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Fotocopy kartu keluarga dan KTP el
  4. Fotocopy kartu keluarga
  5. Bagi Warga Negara Indonesia keturunan yang sudah ganti nama membawa surat bukti ganti nama

  1. Semua prosedur penerbitan dokumen Pelayanan dokumen pembatalan perkawinan dapat dicetak sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan sudah selesai diverifikasi oleh petugas pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Pembatalan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Pembatalan Perkawinan"