Advokasi Industri Kecil dan Menengah ( IKM)

  1. Semua IKM dan Wirausaha Baru (WUB) termasuk masyarakat yang ingin memulai usaha industri dan mengembangkan usahanya, dapat memanfaatkan layanan fasilitasi legalitas dan Administrasi tanpa dipersyaratkan apapun.

  1. 1) IKM maupun WUB yang membutuhkan fasilitasi dan pendampingan datang ke Bidang Perindustrian.
  2. Bidang Industri akan membantu memfasilitasi dan mendampingi IKM dan masyarakat sesuai kebutuhan yang diajukan seperti Sertifikasi Halal, Uji Laboratorium, HaKI, NPWP, SP-IRT, IUI, IUMK serta NIB.

Waktu yang dibutuhkan untuk Pelayanan Advokasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing IKM maupun pelaku usaha.

Pelayanan Advokasi yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis, sedangkan biaya layanan administrasi berdasarkan permintaan IKM maupun WUB disesuaikan dengan aturan masing-masing pelaksana perijinan.

1) Fasilitasi pengurusan Sertifikasi Halal; 2) Fasilitasi Uji Laboratorium; 3) Fasilitasi pengurusan HaKI; 4) Fasilitasi pengurusan NPWP; 5) Fasilitasi pengurusan SP-IRT; 6) Fasilitasi pengurusan SKU, SITU, SIUP, IUI, TDI serta IUMK.

 

1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2) Tatap muka langsung

3) SMS Centre : 0821 57262012

4) Email : disperindagkop@sanggau.go.id

5) Website : https://www.disperindagkop.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Industri Kecil dan Menengah ( IKM)"