Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. Pengajuan Baru : a. paspor; b. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Imigrasi; c. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian yang masih berlaku; d. Surat Izin Tenaga Kerja Asing dari instansi yang berwenang; e. Surat Jaminan dari perusahaan/badan usaha/perorangan; dan f. Pasfoto terbaru
  2. Kehilangan : a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian b. Surat Pernyataan Hilang dari Pemohon c. Fotokopi dokumen keimigrasian
  3. Perpanjangan SKTT : a. SKTT asli b. Fotokopi dokumen keimigrasian terbaru c. Fotokopi KITAS terbaru d. pasfoto terbaru

  1. Pemohonmenyerahkan berkas
  2. Petugas memverifikasi dan validasi berkas
  3. Pencetakan SKTT
  4. Paraf Kasi/Kabid
  5. Kepala Dinas menandatangani SKTT; dan
  6. Pemohon menerima SKTT

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut BiayaTidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas"