Dokumen Akta Perceraian

  1. Surat keputusan cerai dari pengadilan yang berkekuatan hukum
  2. Akta perkawinan (Asli)
  3. Mengisi formulir pencatatan perceraian pada instansi pelaksana(Dinas Dukcapil)
  4. Kartu Keluarga pemohon
  5. Fotocopy KTP el Pemohon

  1. Dokumen akta perceraian dapat diproses jika semua persyaratan sudah sesuai dan sudah diverifikasi oleh petugas pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Akta Perceraian"