Pelayanan Dokumen Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir F-2.12
  2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan mengenai Ni, N2, N3, N4 diketahui camat
  3. Surat keterangan pemberkatan asli/fotocopy yang sudah dilegalisir dari Gereja/Vihara Parasida
  4. Surat keterangan belum pernah kawin dari kepala Desa/Keluarahan mengetahui camat (Calon suami)
  5. Fotocopy KTP el orang tua (Calon suami dan isteri)
  6. SK pendeta/petugas pengukuran perkawinan

  1. Penerbitan akta perkawinan dapat diproses sesuai dengan persyaratan yang sudah diajukan oleh pemohon kemudian diverifikasi oleh petugas pelayanan setelah selesai diverifikasi kemudian dilakukan proses pencetakan dokumen akta perkawinan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Perkawinan"