Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri

  1. Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNIke luar negeri : a.Surat Pengantar RT/RW atau Kelurahan; dan b. KK dan KTP.
  2. Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Orang Asing keluar negeri: a. Surat Pengantar RT/RW atau Kelurahan; b. KK dan KTP pemegang KITAP; dan c. Paspor/visa.
  3. Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk SementaraOrang Asing ke luar negeri/kembali ke negara asal: a. KIP, SKSKPS dan biodata Penduduk sementara; b. Asli dan Fotokopi Bukti Exit Permit Only (EPO) dari Imigrasi; c. Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing; dan d.Paspor/visa.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Surat Pengantar Pindah dari Keluarahan diketahui Camat ke Dina
  2. Petugas registrasi Dinas melakukan verifikasi, validasi dan merekam data penduduk serta mencetak Surat Keterangan Pindah keLuar Negeri;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  4. Petugas registrasi Dinas mencabut KTP penduduk; dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah keLuar Negeri .

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Negeri

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795/ 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri"