Penerbitan Akta Perceraian Perubahan Data

  1. Mengisi Formulir Akta Perceraian
  2. Membawa Surat Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Membawa KTP Suami Istri Asli
  4. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  5. Membawa Akta Perceraian Asli
  6. Membawa Fotocopy Dasar Perubahan Data

  1. Pemohon mendaftarkan ke petugas akta perceraian dengan menunjukkan berkas seperti pada persyaratan
  2. Petugas Verifikasi meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi dilanjutkan, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas Verifikasi memproses penerbitan akta perceraian mencatat kedalam buku register perceraian
  4. Operator menerbitkan akta perceraian
  5. Kepala Seksi meneliti surat/formulir isian data, jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan kepada operator
  6. Kepala Dinas menandatangani isian formulir dan kutipan akta perceraian yang asli
  7. Petugas Verifikasi menyetempel formulir isian dan akta perceraian yang asli kemudian menyerahkan kepada pemohon dan dicatat dalam buku tanda serah terima akta perceraian

24 menit

Gratis

Kutipan Akta Perceraian

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store