Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak Dipungut Biaya
Surat keterangan pindah datang WNI antar kabupaten
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store