Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. Mengisi formulir F-2.29
  2. Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan (Asli)
  3. KTP el suami/isteri (Asli)
  4. Fotocopy KTP el pelapor
  5. Fotocopy KTP el saksi 2 (Dua) orang

  1. Dokumen akta kematian diterbitkan sesuai dengan persyaratan yang sudah diverifikasi oleh petugas pelayanan.

Pelayanan dokumen akta kematian diselesaikan dalam waktu 5 menit jika dokumen persyaratan lengkap.

Dalam pengurusan dokumen akta kematian tidak dikenakan biaya hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pelaksanaan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Dokumen Akta Kematian

Penanganan pengaduan dilakukan identifikasi terlebih dahulu permasalahan yang diterima kemudian di serahkan ke bidang teknis untuk dilakukan penyelesaian dari aduan yang diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kematian"