Pelayanan dokumen akta kematian diselesaikan dalam waktu 5 menit jika dokumen persyaratan lengkap.
Dalam pengurusan dokumen akta kematian tidak dikenakan biaya hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pelaksanaan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Dokumen Akta Kematian
Penanganan pengaduan dilakukan identifikasi terlebih dahulu permasalahan yang diterima kemudian di serahkan ke bidang teknis untuk dilakukan penyelesaian dari aduan yang diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store