Surat Keterangan Pindah

  1. KK dan KTP bagi penduduk;
  2. Paspor bagi penduduk Orang Asing;
  3. KITAP (untuk orang asing).
  4. Surat Pindah

  1. Pemohonmengis dan menandatangani Formulir permohonan Surat Keterangan Pindah;
  2. Petugas registrasi Dinas melakukan perekaman data ke dalam database;
  3. Kasi/Kabid verifikasi berkas dan paraf
  4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah untuk dilaporkan kepada Lurah/ daerah tujuan.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah "