surat keterangan ahli waris

  1. surat pengantar dari kampung
  2. surat keterangan kematian
  3. foto copy kartu keluarga
  4. foto copy KTP yang menjadi ahli Waris
  5. foto copy surat/ akte nikah

  1. siapkan dokumen - dokumen terkait sesuai persyaratan yang sudah di tentukan
  2. datanglah ke kantor distrik dan mengisi buku tamu
  3. pemohon akan di arahkan ke seksi fasilitas layanan umum
  4. seksi fasilitas layanan umum akan membuat dan menyelesaikannya dalam waktu 15 menit kemudian akan di serahkan ke pemohon
  5. sebelum kembali pastikan sudah di tanda tangani pejabat berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan ahli waris"