Rekomendasi SITU

  1. Surat Pengantar dari Kampung bagi yang baru mau mengurus SITU
  2. foto copy SITU yang lama untuk Perpanjang SITU

  1. Bagi yang baru mau mengurus SITU Pastikan yang mau mengurus SITU harus memiliki Surat Pengantar SITU dari Kampung Asal. Jika mau perpanjang cukup membawa foto copy SITU yang Lama
  2. Datanglah ke kantor dan mengisi buku tamu
  3. setelah mengisi buku tamu maka akan di arahkan ke seksi fasilitas layanan umum. setelah itu seksi fasilitas umum akan membuat Rekomendasi SITU.
  4. tunggu 10 menit jika sudah selesai akan di beritahukan kepada pemohon rekomendasi SITU
  5. sebelum kembali pastikan Surat Rekomendasi SITU sudah di tanda tangani pejabat penanggung jawab

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SITU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SITU"