Perubahan Biodata Penduduk

  1. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI: a. Surat Pengantar dari RT/RWatau Kelurahan; b. Surat Keterangan Pindah; c. Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor; d. Biodata penduduk dari daerah asal; e. Kutipan Akta Kelahiran; f. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar; g. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau Kutipan Akta Perceraian; dan i.Kartu Golongan Darah.
  2. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNA (Pemegang Izin Tinggal Tetap): a. Surat Pengantar dari RT/RWatau Kelurahan; b. Paspor; c. Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi; d. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi; e. Surat Keterangan Perubahan Status Kependudukan; f. Surat Keterangan Lahir dariRumah Sakit /Puskesmas / Dokter / Bidan bagipelaporan kelahiran; g. Akta Perkawinan bagi pelaporan kelahiran; dan h. Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang datang dari luar daerah.
  3. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata enduduk danpenduduk sementara Orang Asing (Pemegang Izin Tinggal Terbatas)sementara : a. Paspor; b. Kartu Izin Tinggal Sementara dari Imigrasi; c. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi; dan d. Izin Kerja Tenaga Asing;

  1. 1. PemohonmengisidanmenandatanganiFormulirBiodataPenduduk WNIper Keluarga;
  2. Petugasregistrasimelakukanverifikasidanvalidasidata penduduk;
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  4. Petugasregistrasimerekamdatakedalamdatabasekependudukan dengan SIAK untukmendapatkan NIK;
  5. KepalaDinasmenerbitkandanmenandatanganiBiodataPenduduk WNI; dan
  6. Pemohon menerima Biodata Penduduk WNI.07)

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Perubahan Biodata Penduduk WNI

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata Penduduk"