Penerbitan Akta Perkawinan Rusak

  1. Mengisi Formulir Akta Perkawinan
  2. Mambawa Surat Pemberkatan
  3. Membawa Fotocopy KTP Suami Istri
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa Surat Keterangan Kepala Desa (N1)
  6. Membawa Pas Photo 4x6 sebanyak 6 lembar
  7. Membawa Akta Perkawinan yang telah Rusak

  1. Pemohon mendaftarkan ke petugas akta perkawinan dengan menunjukkan berkas seperti pada persyaratan
  2. Petugas Verifikasi meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi dilanjutkan, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas Verifikasi memproses penerbitan akta perkawinan mencatat kedalam buku register, tempel pas photo, tanda tangan kedua mempelai beserta saksi dan wali nikah
  4. Operator menerbitkan kembali akta perkawinan
  5. Kepala Seksi meneliti surat/formulir isian data, jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan kepada operator
  6. Kepala Dinas menandatangani isian formulir dan akta perkawinan yang asli
  7. Petugas Verifikasi menyetempel formulir isian dan akta perkawinan yang asli kemudian menyerahkan kepada pemohon dan dicatat dalam buku tanda serah terima akta perkawinan

21 menit

Gratis

Kutipan Akta Perkawinan

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store