Pengesahan Dokumen Kependudukan

  1. Dokumen kependudukan asli
  2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir dan melampirkan dokumen kependudukan asli
  2. Pemohon menunggu fotocopy dokumen kependudukan dilegalisir
  3. Pemohon menerima fotocopy dokumen kependudukan yang telah dilegalisir dan dokumen kependudukan asli

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Dokumen Kependudukan yang telah dilegalisir

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Jl. Pemuda km.6 No. 30A Kuala Kapuas.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Langsung tatap muka
  2. Surat

Alamat Jl. Pemuda km. 6 No. 30A Kuala Kapuas Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 73515

  1. Kotak Pengaduan/Saran

Dengan memasukan ke kotak pengaduan/saran yang berada di pintu masuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pesan singkat elektronik

Pesan singkat elektronik melalui pesan singkat ke nomor 0888 8008 538 dan 0835 1389 843

  1. Telepon/Faximile

Telepon dan faximile (0513) 21270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen Kependudukan"