Kutipan Kedua Akta Perkawinan dan Perceraian

  1. Melampirkan Kutipan Akta Asli (Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian)
  2. Fotocopy Kutipan Akta yang akan dilegalisir
  3. Melampirkan Kartu Keluarga bagi Penerbitan Kutipan Akta Diluar Domisili (Daerah lain)

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir fotocopy Akta Pencatatan Sipil dengan menunjukan kutipan akta Pencatatan Sipil asli.
  2. Petugas registrasi menerima dan mengoreksi kebenaran dokumen Akta Pencatatan Sipil
  3. Kepala Seksi mengoreksi dan memverifikasi Akta Pencatatan Sipil, kemudian diteruskan ke Kabid/Sekretaris/ Kadis untuk ditandatangani.
  4. Pemohon memperoleh fotocopy kutipan akta pencatatan sipil yang sudah dilegalisir.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan kedua Akta Perkawinan dan Perceraian

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795/ 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Kedua Akta Perkawinan dan Perceraian "