Legalisir Ijazah/SKHU

  1. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU
  2. Asli Ijazah/STTB/SKHU
  3. Fotocopy Ijazah/STTB./SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar
  4. Bagi pemohon yang asalnya di luar Kabupaten Pohuwato dengan menyertakan KTP Pohuwato

  1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy Ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
  2. Fotocopy/Ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
  3. penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Diberi stempel dinas dan diberikan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah/SKHU"