Kutipan Kedua Akta Kelahiran dan Kematian

  1. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang)
  2. Akta asli ( apabila rusak)
  3. Fotocopy KK dan KTP orangtua
  4. Surat pernyataan( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)

  1. 1. Pemohon mengajukan mengisi formulir.
  2. Petugas registrasi menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
  3. Petugas Pembuat SK menginput Data
  4. Petugas Operator Menginput data dan Mencetak Kutipan Kedua
  5. Verifikasi dan Paraf oleh Kasi dan Kabid.
  6. Penandatanganan Dokumen oleh Kepala Dinas.
  7. Pemohon Menerima Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan Kedua Akta Kelahiran dan Kematian

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Kedua Akta Kelahiran dan Kematian"