Akta Pengesahan Anak

  1. Surat Pehantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. KK dan KTP-el orang tua
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Surat Pengauan dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung Penetapan Pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan kedua orang tuanya)

  1. 1. Pemohon mengajukan mengisi formulir.
  2. Petugas registrasi menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
  3. Petugas Operator Menginput data dan Mencetak Konsep Akta Pengakuan Anak.
  4. Verifikasi berkas oleh Kasi dan Kabid.
  5. Pencetakan Kutipan akta
  6. Penandatanganan Dokumen oleh Kepala Dinas.
  7. Pemohon Menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Akta Pengesahan Anak

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888)
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak"