Standar Pelayanan Administrasi

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat inap

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan admision
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke IGD

1 Jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati No..... tentang

 

Standar Pelayanan Administrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi"