Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan Tinggi

  1. Surat Permohonan kepada Bupati Sikka, ditandatangai oleh Orang tua atau wali.
  2. Fotokopi KTP pemohon dan Kartu Keluarga, yang memuat nama pemohon dan mahasiswa
  3. Fotokopi Kartu Mahasiswa
  4. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskind ari desa atau kelurahan
  6. Fotokopi kuitansi pembayaran SPP terakhir dari Perguruan Tinggi
  7. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan dan lampirannya kepada Bupati Sikka (Dihantar ke Kantor Bagian Umum, sebelah utara Kantor Bupati baru, Jl. Eltari, Maumere)
  2. Bupati Sikka memberi catatan / perintah terulis dalam bentuk Lembar Disposisi Bupati.
  3. Kasubag Bantuan Sosial pada Bagian Kesra Setda Sikka melakukan verifikasi kebenaran dan kesesuian dokumen; membuat perhitungan besaran biaya yang dibutuhkan dan membuat draft rekomendasi
  4. Kepala Bagian Kesra menerbitkan Rekomendasi Dana Bantuan Sosial Pendidikan Tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas dan dianggarkan dalam KUA / PPAS.

5 hari kerja setelah dokumen lengkap dengan lampirannya diterima

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Bantuan Sosial

LAPOR! melalui sms, twiter dan emali ke www.lapor.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan Tinggi"