Standar Pelayanan Perijinan Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Pertama dan Mutasi Masuk

  1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Salinan fotokopi surat keterangan pemilik Kendaraan Bermotor dengan menunjukkan aslinya;
  3. STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) asli dan fotocopy atau fiskal;
  4. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) asli bagi kendaraan baru
  5. Salinan fotocopy pengesahan rancang bangun Kendaraan Bermotor
  6. Berkas rekomendasi dari daerah asal;
  7. Kartu induk dari daerah asal;

  1. Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
  2. Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  3. Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  4. Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
  5. Proses pengujian kendaraan
  6. Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Mutasi Uji Masuk dan Bukti Lulus UJi

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Pertama dan Mutasi Masuk"