Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) dari dokter Poliklinik atau IGD

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas memberikan penjelasan tentang informasi layanan rawat inap
  3. Penanggungjawab pasien menandatangani general inform concent.
  4. Membawa berkas rawat inap ke IGD, bila pasien poliklinik diantar petugas ke ruang rawat inap.

Registrasi Rawat Inap

BPJS/Asuransi

Jasa Kesehatan

1.    Unit Pengaduan : Ruang Hukmas/Duty Mnager

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"