Pelayanan IGD

  1. Menunjukan KTP/ Kartu BPJS/ Kartu Digital BPJS/ Kartu Asuransi Lainnya bagi yang bekerja sama dengan RSUD Karawang.

  1. Pasien Langsung ditangani oleh dokter dan perawat
  2. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Mencetak jaminan bagi pasien BPJS
  4. Layanan IGD dilakukan maksimal observasi 8 jam, untuk selanjutnya dilakukan tindakan medis atau rawat inap atau diperbolehkan pulang
  5. Bagi yang diperbolehkan pulang memabayar tariff layanan di kasir igd bagi pasien umum
  6. Bagi Pasien BPJS/ Asuransi lain melengkapi kelengkapan dokumen, langsung pulang.

Respon time dokter < 5>

Observasi IGD 4  -8 Jam

BPJS/Asuransi

Jasa Kesehatan

1. Unit Pengaduan : Ruang Hukmas/Duty Mnager

2. Telp        : 0264 640444

3. SMS        : 0812-9501-4050

4. Email      : rsudkrwkab@gmail.com

5. Kotak Saran

6. Aplikasi Tangkar (Tanggap Karawang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"