Pelayanan Rawat Jalan

  1. Menunjukan KTP/ Kartu BPJS/ Kartu Digital BPJS/ Kartu Asuransi lainnya yang bekerjasama dengan RSUD Karawang
  2. Menunjukan Surat Rujukan dari FKTP
  3. Melampirkan Surat Kontrol bagi pasien kontrol

  1. Peserta dengan jaminan melakukan verifikasi ke loket Jaminan.
  2. Melakukan pendaftaran rawat jalan : - Pendaftar Online melakukan konfirmasi ke loket 1 - Pendaftar langsung BPJS melakukan pendaftaran di loket 2 - 9 - Pendaftar langsung Umum/Karawang Sehat di Loket 10.
  3. Bagi Pasien Umum melakukan pembayaran di kasir.
  4. Pasien ke poliklinik yang dituju untuk mendapatkan layanan pemeriksaan poliklinik.

Reservasi online <30>

Pendaftaran langsung < 1>

Pelayanan Poli < 3>

BPJS/Asuransi

Jasa Kesehatan

  1. Unit Pengaduan : Ruang Hukmas/Duty Mnager
  2. Telp        : 0264 640444
  3. SMS        : 0812-9501-4050
  4. Email      : rsudkrwkab@gmail.com
  5. Kotak Saran
  6. Aplikasi Tangkar (Tanggap Karawang)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"