Perubahan Biodata Penduduk/Perubahan Elemen Data Pada Kartu Keluarga

  1. Formulir F1-05
  2. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran/SPTJM Data Kelahiran
  3. Ijazah (jika ada)
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-El
  6. Buku Nikah/Akta Nikah/Surat Siri/SPTJM Pasangan Suami Istri (Pasutri)
  7. Ijazah terakhir/Update data Pendidikan Anggota Keluarga

  1. Pemohon mengajukan perubahan biodata di Silondo Bermula
  2. Petugas register melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas Operator mengubah dan menginput data biodata penduduk atau KK
  4. Petugas mengajukan penandatangan Kepala Dinas dan mencetak KK atau biodata penduduk
  5. Petugas mengirim PDF biodata kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Kartu Keluarga b.KIA c. KTP-el

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata Penduduk/Perubahan Elemen Data Pada Kartu Keluarga "