Kutipan Akta Perceraian

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Akta Perkawinan Asli Suami Istri
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik Suami Istri
  4. Fotocopy KTP Elektronik Dua orang Saksi

  1. Pemohon mengajukan mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan akta perceraian. 6. Penandatangan Kutipan dan Register Akta Perceraian 7. Pemohon Menerima Kutipan Akta Perceraian.
  2. Petugas registrasi menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas.
  3. Apabila persyarakatan lengkap diteruskan kepada petugas pencatatat Surat Keputusan .
  4. Petugas Operator Menginput data dan Mencetak Konsep Akta Perceraian.
  5. Verifikasi berkas serta paraf oleh Kasi dan Kabid.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan Akta Perceraian

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perceraian"