Kutipan Akta Perkawinan

  1. 1. Fotocopy Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ pendeta atau surat perkawinan penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
  2. Fotocopy KK dan KTP Elektronik suami dan isteri
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
  4. Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi
  5. Paspor bagi suami atau istri Orang asing
  6. Pas Foto Gandeng suami dan istri Ukuran 4X6 Sebanyak 3 lembar, latar merah

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan akta perkawinan.
  2. Petugas registrasi menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas. jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, jika persyarakatan lengkap diteruskan kepada petugas pencatatat Surat Keputusan .
  3. Petugas Operator Menginput data dan Mencetak Konsep Akta Perkawinan
  4. Verifikasi berkas oleh Kasi dan Kabid.
  5. Pencetakan Kutipan Akta Perkawinan
  6. Setelah Kutipan Akta Perkawinan dan Register Akta Perkawinan tercetak, Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Perkawinan dan Register Akta Perkawinan.
  7. Pemohon Menerima Kutipan Akta Kematian.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perkawinan"