Pelayanan Numpang Uji Masuk

  1. Formulir Permohonan
  2. Bukti Lunas Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  4. BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  5. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi atau surat dari kuasa pemilik kendaraan apabila yang bersangkutan tidak bisa datang sendiri
  6. Bukti Uji dan Tanda Uji yang masih berlaku
  7. Surat Rekomendasi/ Keterangan tidak keberatan dari pemerintah daerah asal kendaraan bermotor untuk diuji di Daerah lain

  1. Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
  2. Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  3. Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  4. Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
  5. Proses pengujian kendaraan
  6. Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)

120 Menit

Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:

a. Tarif Retribusi Pengujian

    1. Mobil Bus

  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 keatas kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.

    2. Mobil Barang

  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp. 65.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp. 72.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp. 78.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp. 85.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 keatas kg sebesar Rp. 92.000,00 setiap kendaraan.

    3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.

    4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.

    5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.

b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.

c.  Biaya buku uji:

  1. BIaya penggantian buku uji sebesar Rp. 18.000,00
  2. BIaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp. 33.000,00

d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00

Bukti Lulus UJi Berkala

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jalan Tambak Aji Raya Nomor 5, Ngalian, Kota Semarang

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Numpang Uji Masuk"