Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang melapor/ahli waris/perangkat desa.
  3. 3. Surat Keterangan Meninggal Dunia / Kematian dari Lurah / Kepala Desa ( bagi yang meninggal dunia di rumah/ Surat Keterangan Meninggal Dunia/ Kematian dari Dokter (bagi yang meninggal dunia di Rumah Sakit,
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) 2 orang saksi/ahli waris/perangkat desa

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan akta kematian.
  2. Petugas registrasi menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas.
  3. Apabila persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas pencatat Surat Keputusan.
  4. Petugas Operator Menginput data dan Mencetak Akta Kematian.
  5. Paraf Kasi dan Kabid.
  6. Penandatangan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas
  7. Pemohon Menerima Kutipan Akta Kematian.

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"