Pelayanan yang dberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabankan apabila pemohon akta kelahiran telah dipertanggungjawabkan apabila pemohon akta kelahiran telah melengkapi berkas permohonan akta kelahiran dengan data yang valid.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran
1. Pengaduan bisa dilakukan melalui websat ' https//dukcapilkapuas.go.id
2. Pengaduan juga dapat dilakukan melaui kontak pengaduan ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store