Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari Bidang fasilitas kesehatan / SPTJM ( surat pertanggungjawaban mutlak ) Kelahiran
  2. Fotocopy Akta Nikah / Akta Perkawinan Catatn Sipil Orang tua / SPTJM suami isteri
  3. Fotocopy ( KTP- el ) ayah dan ibu
  4. Fotocopy KTP el dua orang saksi
  5. Fotocopy KTP el yang bersangkutan ( bagi yang sudah wajib KTP )
  6. Fotocopy KTP el Pemohon
  7. Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
  8. Fotocopy SK 1 ( satu ) lembar bagi Calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) / Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas registrasi menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas dan memberikan Slip pengambilan Akta.
  3. Apabila persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas pencatat Surat Keputusan .
  4. Petugas Operator menginput data dan mencetak Konsep Akta Kelahiran dan Pencatatan pada Register Akta
  5. Paraf Kasi dan Kabid
  6. Penandatanganan Akta Kelahiran dan Register Akta oleh Kepala Dinas
  7. Kutipan Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon

Pelayanan yang dberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabankan  apabila pemohon akta kelahiran telah dipertanggungjawabkan apabila pemohon akta kelahiran telah melengkapi berkas permohonan akta kelahiran dengan data yang valid.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. Pengaduan bisa dilakukan melalui websat ' https//dukcapilkapuas.go.id

2. Pengaduan juga dapat dilakukan melaui kontak pengaduan ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )

3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"