Rekomendasi Bantuan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah

  1. Surat permohonan (Proposal) dari Penanggung jawab / pemimpin rumah ibadah
  2. Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB)
  3. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  4. Fotokopi Rekening Bank NTT berisi nomor rekening yang aktif
  5. Rekomendasi dari Pemimpin Tinggi Agama, satu tingkat di atas Pengelola Rumah Ibadah

  1. Pemohon mengajukan proposal dan dokumen pendukung ke Bagian Umum untuk diregister
  2. Bupati Sikka memberikan perintah tertulis dalam bentuk Lembar Disposisi
  3. Kasubag Kesejahteraan Sosial pada Bagian Kesra mengajukan Rencana Survey: petugas, waktu, instrumen survey dll
  4. Kepala Bagian Kesra menerbitkan SUrat Tugas dan SPPD Survey Lokasi Rumah Ibadah
  5. Petugas Survey melakukan kunjungan ke lokasi rumah ibadah, menemui penanggungjawab, mengisi Berita Acara Survey dan membuat laporan survey
  6. Kasubag Kesejahteraan Sosial membuat Laporan Survey dan membuat draft Rekomendasi dan diajukan kepada Kepala Bagian Kesra
  7. Kepala Bagian Kesra menandatangani Rekomendasi dan mengajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas dan dicantumkan dalam KUA / PPAS tahun berjalan

Dua minggu setelah surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah

LAPOR! melalui SMS, twiter dan email melalui www.lapor.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah"