Pelayanan Izin Pendirian Sekolah

  1. Permohonan Izin Pendirian Sekolah
  2. Dokumen Studi Kelayakan

  1. Pemohon mengajukan proposal tentang Izin Pendirian Sekolah kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan
  2. Tim Verifikasi menelaah proposal yang masuk
  3. Tim melakukan verifikasi lapangan
  4. Tim melakukan Rapat Hasil Verifikasi
  5. Dinas Pendidikan menerbitkan Rekomendasi
  6. Dinas Pendidikan menerbitkan SK Izin Pendirian

Termasuk survey lapangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian Sekolah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Sekolah"