Rekomendasi Bantuan Sosial Biaya Transportasi Rujukan Perawatan Kesehatan

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, berisi Rumah Sakit tujuan
  2. Fotokopi KTP pemohon / penanggungjawab (Keluarga inti, tokoh pemerintah, tokoh agama)
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pasien
  4. Fotokopi Kartu BPJS atau KIS
  5. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan
  6. Fotokopi halaman depan buku bank NTT berisi nomor rekening atas nama pemohon atau penanggungjawab

  1. Surat permohonan kepada Bupati Sikka dilampiri seluruh dokumen dihantar ke Bagian Umum Setda Sikka (Bangunan lama sebelah utara kantor Bupati baru di Jl. Eltari) untuk diregister.
  2. Bupati Sikka memberikan perintah tertulis dalam bentuk Lembar Disposisi Bupati
  3. Kasubag Kesejahteraan Sosial pada Bagian Kesra membuat perhitungan biaya transportasi,akomodasi, dll sesuai loaksi rumah sakit tujuan
  4. Kasubag Kesejahteraan Sosial pada Bagian Kesra membuat draft rekomendasi sesuai dokumen yang disertakan dan jumlah uang yang direkomendasikan untuk dibantu
  5. Kepala Bagian Kesra menandatangani Surat Rekomendasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan
  6. Surat Rekomendasi dicatat dalam register bantuan dan diantar ke kantor Badan Pengelola Keuangan
  7. Jika distujui, Pemohon / penanggungjawab dipanggil untuk menandatangani kuitansi pembayaran di Badan Keuangan Daerah Jl. Kartini Maumere

Tiga hari kerja setelah dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Bantuan Sosial

LAPOR! melalui sms, twiter, email ke www.lapor.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Sosial Biaya Transportasi Rujukan Perawatan Kesehatan"