Pelayanan Surat Pengantar Permohonan KTP

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan foto Copy
  3. Kartu tanda Penduduk Asli (apabila Rusak)
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP Hilang)
  5. Foto berwarna uk. 3 x 4 begron sesuai Tahun Lahir (Apabila merah untuk tahun Ganjil, Biru untuk Tahun lahir Genap)
  6. Mengisi Balangko pengajuan KTP

  1. Pemohon mengajukan pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan Menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, staf melakukan pengetikan blangko KTP
  3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke kasi Pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakuykan verifikasi dan memberi paraf pada surat pengantar permohonan pengajuan KTP dan diparaf oleh Sekretaris kelurahan kemudian diajukan ke lurah
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekeretaris Kelurahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan ke pemohon
  7. Pemohon menerima surat pengantar kartu tanda penduduk

Apabila berkas sudah Lengkap

Gratis

Surat Pengantar Permohonan KTP

Disediakan Kotak Pengaduan dan saran

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan KTP"