Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa permohonan atau pengantar dari Kepala Kampung yang bersangkutan
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah

  1. Yang bersangkutan datang sendiri atau berwakil kekantor Kecamatan
  2. Membawa persyaratan yang telah ditentukan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"