Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

  1. Surat Pengantar permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL dan
  2. Dokumen KA/ANDAL, RKL dan RPL/Adendum ANDAL, RKL dan RPL
  3. Profil Perusahaan
  4. Akta Notaris

  1. Mengajukan berkas permohonan melalui petugas khusus bagian pelayanan
  2. Melakukan Uji Kelengkapan Administrasi
  3. Pernyataan Kelengkapan Administrasi dan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
  4. Penilaian ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis Komisi penilai AMDAL
  5. Penilaian ANDAL, RKL dan RPL oleh Komisi Penilaian AMDAL
  6. Membuat Rekomendasi KPA
  7. Menerbitkan SK Kelayakan Lingkungan (Jika dinyatakan layak)

1. Pernyataan Kelengkapan Administrasi dan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan  (Proses Pengumuman 10 hari kerja)

2. Penilaian ANDAL, RKL dan RPL oleh  Komisi Penilaian AMDAL (dilakukan selama 52 hari kerja)

3. Membuat Rekomendasi KPA (5 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)"