Rekomendasi Pembuatan SKCK

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK
  2. Membawa permohonan atau pengantar dari Kepala Kampung yang bersangkutan

  1. Yang bersangkutan datang sendiri kekantor kecamatan tanpa berwakil
  2. Membawa persyaratan yang telah ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan SKCK"