1. korban mengadu secara langsung 5 Menit
2. petugas menerima pengaduan 5 menit
3. korban mengisi surat pernyataan persetujuan 8 menit
4. petugas mengisi form pengaduan korban 15 menit
5. petugas melakukan klasifikasi yang dibutuhkan korban dalam penanganan kasus 2 jam
6.petugas membantu layanan lanjutan 20 menit
7. petugas melakukan pencatatan pelaporan 15 menit
Tidak dipungut biaya apapun
Surat Pernyataan Persetujuan Layanan Korban, Surat Pernyataan Penyelesaian Korban jika ditempuh dengan jalan Mediasi, Salinan Putusan Pengadilan jika ditempuh dengan jalur hukum
Jl. Garuda Arso II Kampung Yuwanain Distrik Arso Kabupaten Keerom Provinsi Papua
melalui call center 085254208484, website : dpppa.keeromkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store