Penanganan Pengaduan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

  1. KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. AKTA LAHIR
  4. AKTA NIKAH

  1. Korban mengadu secara langsung/korban datang sendiri, penjangkauan melalui call center/website/diwakili keluarga dan rujukan
  2. Petugas menerima pengaduan korban tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memperhatikan kode etik
  3. Petugas membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mengisi pernyataan persetujuan pelayanan
  4. Petugas melakukan wawancara dan pendokumentasian dengan melengkapi identitas korban seperti : KTP, KK, Akta Lahir, Akta Nikah dan nomor kontak korban/pelapor
  5. Petugas melakukan asesmen kebutuhan korban / kronologis kejadian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
  6. Petugas membantu layanan lanjutan : Mediasi, koseling, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial dan pemulangan korban
  7. petugas melakukan pencatatan dan pelaporan baik secara offline maupun online

1. korban mengadu secara langsung 5 Menit

2. petugas menerima pengaduan 5 menit

3. korban mengisi surat pernyataan persetujuan 8 menit

4. petugas mengisi form pengaduan korban 15 menit

5. petugas melakukan klasifikasi yang dibutuhkan korban dalam penanganan kasus 2 jam

6.petugas membantu layanan lanjutan 20 menit

7. petugas melakukan pencatatan pelaporan 15 menit

Tidak dipungut biaya apapun

Surat Pernyataan Persetujuan Layanan Korban, Surat Pernyataan Penyelesaian Korban jika ditempuh dengan jalan Mediasi, Salinan Putusan Pengadilan jika ditempuh dengan jalur hukum

Jl. Garuda Arso II Kampung Yuwanain Distrik Arso Kabupaten Keerom Provinsi Papua

melalui call center 085254208484, website : dpppa.keeromkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"