Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan

  1. Surat Permohonan dan Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas bermaterai Rp. 6000
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Penanggung jawab
  3. Jika dikuasakan (Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000, KTP Orang yang diberi kuasa
  4. JIka Berbadan Hukum (Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan, NPWP Badan Usaha dan Perorangan)
  5. Fotocopy Bukti Atas atas dan atau bukti sewa/kerja sama
  6. Foto Copy (IMB, UKL/UPL atau AMDAL, SITU, SIUP)
  7. Pas foto ukuran 3x4 = 2 lembar
  8. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan dalam rangka tertib administrasi, tertib peraturan dan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha Pariwisata

  1. 1. Pemohon Mengisi Buku tamu 2. Mengambil Nomor Antrian 3. Pemohon Meminta Blangko
  2. Pemohon mengisi blangko : 1. Surat permohonan 2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000
  3. Pemohon mengembalikan seluruh blangko yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pemohon bersama persyaratan pengajuan izin usaha (terlampir)
  4. 1. Petugas / Tim Mengverifikasi berkas persyaratan 2. Petugas mensurvai tempat usaha NB : jika berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pomohon untuk dilengkapi
  5. Petugas menerbitkan Surat REKOMENDASI izin usaha
  6. Petugas menyerahkan Surat REkOMENDASI izin usaha kepada Pemohon.

1 hari : Permohonan dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas oleh Bidang Terkait.

1 hari : Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan"