Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Pas photo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Foto Copy KTP orang tua

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan pembuatan KIA
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan usulan pembuatan KIA, setelah lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas operator merekam ke database kependudukan, mencetak draf biodata KIA untuk disetujui pemohon, dan diserahkan pada Kasi Identitas Penduduk
  4. Kasi Identitas Penduduk meneliti draf KIA, memberi paraf dan menyerahkan ke Kabid Pendaftaran Penduduk
  5. Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf draf KIA dan memberi blanko untuk dicetak
  6. Petugas registrasi mengarsipkan dokumen berkas persyaratan usulan pembuatan KIA dan menyerahkan KIA kepada pemohon
  7. Pemohon menerima KIA

Jangka waktu penyelesaian pembuatan Kartu Identitas Anak 1 hari jadi jika tidak mengalami gangguan internet dan mati lampu

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penanganan pengaduan pembuatan Kartu Identitas Anak dapat langsung mengunjungi kantor DISDUKCAPIL atau melalui call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak"