Pindah-Datang Penduduk

  1. Foto copy Kartu Keluarga ( pindah penduduk )
  2. KTP asli yang pindah
  3. Formulir Pindah Penduduk yang telah ditanda tangani oleh kelurahan dan disetujui oleh kecamatan
  4. Surat Pindah Penduduk ( SKPWNI ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( datang penduduk )

  1. pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan pindah penduduk
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan usulan pendaftaran penduduk, setelah lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas registrasi dan operator mencatat dan merekam ke data base kependudukan, membubuhi paraf dan diserahkan pada Kasi Pindah-Datang Penduduk
  4. Kasi Pindah-Datang Penduduk meneliti draf surat pindah, jika belum sesuai dikembalikan kepada operator, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  5. Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf draf surat pindah dan diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menandatangani surat pindah dan menyerahkan kepada Kabid Pendaftaran Penduduk untuk disampaikan kepada pemohon
  7. Petugas Registrasi mengarsipkan dokumen berkas persyaratan usulan surat pindah penduduk dan drafnya dan menyerahkan SKPWNI kepada pemohon
  8. Pemohon menerima SKPWNI penduduk

Jangka Waktu Penyelesaian dokumen pindah-datang penduduk 1 hari jadi jika tidak terjadi gangguan internet dan mati lampu

Tidak dipungut biaya

dokumen pindah-datang

Penanganan pengaduan dokumen pindah-datang penduduk dapat mengunjungi langsung kantor disdukcapil atau melalui call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah-Datang Penduduk"