Jangka Waktu Penyelesaian Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) 1 hari jadi jika warga sudah melakukan perekaman terlebih dahulu di kecamatan atau DISDUKCAPIL dan tidak terjadi gangguan internet atau mati lampu
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
penangan pengaduan untuk pembuatan KTP-EL dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau melalui call center
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DINAS