Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Sudah melakukan perekaman biometrik di kecamatan atau disdukcapil
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. KTP asli ( untuk yang berganti status perkawinan)
  4. surat keterangan kehilangan dari kepolisian ( untuk yang KTP hilang )

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan pembuatan KTP-EL
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan usulan pembuatan KTP-EL, setelah lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas operator merekam biometrisdan mengirimkan ke datacenter kemendagri untuk proses kemanunggalan data secara online, mencetak draf biodata KTP-EL untuk disetujui pemohon, dan diserahkan kepada Kasi Identitas Penduduk
  4. Kasi Identitas Penduduk meneliti draf KTP-EL, memberi paraf dan menyerahkan ke Kabid Pendaftaran Penduduk
  5. Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf draf KTP-EL dan memberi blanko KTP-EL untuk dicetak
  6. Petugas registrasi mengarsipkan dokumen berkas persyaratan usulan penerbitan KTP-EL dan menyerahkan KTP-EL kepada pemohon
  7. pemohon menerima KTP-EL

Jangka Waktu Penyelesaian Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) 1 hari jadi jika warga sudah melakukan perekaman terlebih dahulu di kecamatan atau DISDUKCAPIL dan tidak terjadi gangguan internet atau mati lampu

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

penangan pengaduan untuk pembuatan KTP-EL dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau melalui call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"