Pembuatan Kartu Keluarga

  1. buku/akta nikah
  2. kartu keluarga asli kedua orang tua masing-masing bagi yang baru berkeluarga
  3. kartu tanda penduduk pasangan suami istri
  4. keterangan pindah datang
  5. surat keterangan hilang kartu keluarga dari kelurahan bagi yang mencetak ulang kartu keluarga dikarenakan hilang

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan pembuatan kartu keluarga
  2. petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan usulan pembuatan Kartu Keluarga,setelah lengkap diberikan nomor pendaftaran,jika belum lengkapdikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. petugas operator merekam ke database kependudukan,mencetak draft KK, membubuhi paraf dan diserahkan pada Kasi Identitas Penduduk
  4. Kasi Identitas Penduduk meneliti draf KK, jika belum sesuai dikembalikan pada operator, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kabid Pendaftaran Penduduk
  5. Kabid Pendaftaran Penduduk memaraf draf KK
  6. Kepala Dinas menandatangani KKdan menyerahkan kepada Kabid Pendaftaran Pendudukuntuk disampaikan kepada pemohon
  7. Petugas registrasi mengarsipkan dokumen berkas persyaratan usulan pembuatan KK, draf KK dan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon
  8. pemohon menerima dokumen kependudukan

jangka waktu penyelesaian pelayanan pembuatan kartu keluarga 1 hari jadi jika tidak terjadi gangguan internet dan mati lampu

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor disdukcapil dan call center yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"