Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 800/ 0086 /D.aVI.02/UPTD.RSUD-DSR/I/2023

  1. Pasien Umum : 1. Pasien Baru: Kartu Identitas, 2. Pasien Lama: Kartu Berobat, 3. Kartu Keluarga bagia bayi/anak yang belum memiliki NIK
  2. Pasien BPJS : 1. Kartu BPJS, 2. Surat Rujukan

  1. Pendaftaran (Langsung/Online): 1. Pasien baru mengisi formulir data pasiendan mengambil nomor antrian 2. Pasien lama langsung bisa mengambil nomor antrian
  2. Pasien menuju loket untuk proses
  3. Pasien menuju: 1. Klinik yang dituju: a. Pasien diperiksa oleh dokter b. Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain-lain). c. Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. 2. Pemeriksaan penunjang a. Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik adalah atas permintaan sendiri pasien (khusus pasien umum) b. Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS) c. Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
  4. Pengambilan Obat 1. Pasien BPJS Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. 2. Untuk Pasien Umum Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju kasir untuk membayar kemudian ke apotik untuk mendapatkan obat.
  5. Pasien selesai pelayanan 1. Pulang/rawat inap/ rujuk balik ke faskes tingkat I/rujuk ke RS yang lebih tinggi

Sesuai Kasus Pasien

Sesuai Perbup dan Perdir yang berlaku

1. Klinik Mahoni. 2. Klinik Syaraf 3. Klinik Kebidanan. 4. Klinik Penyakit Dalam. 5. Klinik Bedah. 6. Klinik THT. 7. Klinik Gigi. 8. Klinik Mata. 9. Klinik Anak. 10. Klinik K3. 11. Klinik Orthopedi. 12. klinik Kulit dan Kelamin. 13. Klinik Paru. 14. Klinik Jiwa.

1.   Telepon: Informasi Layanan dan Pengaduan: (0725) 5260036 / 0811 7281 119.

2.   Email: humas.rsuddsrlt@gmail.com

3.   Front Office

4.   Kotak Saran

5.   Website: rsud-dsr.lampungtengahkab.go.id

6.   Lapor.go.id

7.   Facebook: Rsud Demang Sepulau Raya

8.   Instagram: rsuddemangsepulauraya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08117281119, 085378582172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"