Instalasi Rawat Inap

No. SK: 800/ 0086 /D.aVI.02/UPTD.RSUD-DSR/I/2023

  1. Surat perintah rawat dari DPJP
  2. Rekam medis rawat inap

  1. Pasien rencana dirawat dari lGD atau rawat jalan
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Petugas mengantar pasien keruang rawat inap
  4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pulang jika sembuh
  6. Jika memerlukan pemeriksaan & tindakan lanjutan pasien dirujuk
  7. Penyelesaian pembayaran dikasir (untuk pasien umum) dan administrasi
  8. Pasien pulang/rujuk

1.   Waktu pelayanan pasien dirawat 3-5 hari / sesuai dengan kondisi pasien

2.   Pelayanan rawat inap buka 24 jam

Sesuai Perbup dan Perdir yang berlaku

Pasien BPJS sesuai tarif INA-CBG’s

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1.   Telepon: Informasi Layanan dan Pengaduan: (0725) 5260036 / 0811 7281 119.

2.   Email: humas.rsuddsrlt@gmail.com

3.   Front Office

4.   Kotak Saran

5.   Website: rsud-dsr.lampungtengahkab.go.id

6.   Lapor.go.id

7.   Facebook: Rsud Demang Sepulau Raya

8.   Instagram: rsuddemangsepulauraya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08117281119, 085378582172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"