Pelayanan Rawat Inap

  1. jika pasien bpjs membawa fotocopy kk, ktp, dan bpjs
  2. jika pasien umum melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu setelah mendaftar di pendaftaran

  1. jika gawat darurat pasien melalui gawat darurat, jika dari rawat jalan pasien dari poli rawat jalan
  2. Melakukan pendaftaran
  3. BPJS/KASIR
  4. pelayanan LAB/RADIOLOGI
  5. ruang PERAWATAN
  6. menyelesaikan administrasi jika pasien bpjs maka menyertakan foto copy kk, kartu bpjs, ktp jika pasien umum diberi kesempatan 2x 24jam setelah di layani untuk menyelesaikan administrasi
  7. pulang

waktu penyelesaian disesuaikan berdasarkan kondisi pasien dan diagnostik dokter yang menangani

jika pasien bpjs maka di tanggung oleh jaminan kesehatan, jika pasien umum di beri kesempatan melakukan pembayaran 2x 24jam setelah di tangani oleh petugas

Pelayanan Rawat Inap

pengaduan silahkan 
 
email: rsudmenggala@yahoo.co.id
 
tlp: (0726) 21131 
 
website: rsud.tulangbawangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"